Polda Metro Jaya menindak tegas 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus.
Pengendara dengan pelat nomor khusus yang ugal ugalan di jalan akan dicabut STNK nya.
Korlantas Polri menegaskan, pelat nomor khusus kendaraan tidak akan kebal hukum terkait aturan ganjil genap.
Korlantas Polri gunakan teknologi RFID di pelat nomor khusus untuk penggunaan pelat khusus agar tidak bisa dipalsukan.
Kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF akan dikenakan sanksi pidana.
Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus, seperti apa penggantinya?